Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen melalui Bappeda Kabupaten Bireuen memfasilitasi dialog Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP-UI dalam rangka melembagakan pencatatan sipil dan statistik vital dalam pelayanan dasar yang diselenggarakan pada tanggal 10 Mei 2016 bertempat di Aula Bappeda Bireuen dan dipimpin oleh Kabid Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia, Irmawati, SP.
Dasar Pelaksanaan kegiatan ini Surat Pusat Kajian Perlindungan Anak Fisip_UI Nomor 112/UN2.F9.PK13/PPM.01.04/2016 Perihal Permohonan Fasilitasi Desiminasi Dan Konsultasi Hasil Studi Dasar Identitas Hukum Sebagai Bagian Dari Pelayanan Dasar dan Surat Sekretaris Daerah No. 005/396 Hal Undangan Desiminasi dan Konsultasi Hasil Studi Dasar Identitas Hukum Sebagai Bagian Dari Pelayanan Dasar dan di hadiri oleh 13 instansi terkait dengan jumlah peserta rapat lebih kurang 25 Orang
Kabid Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia Bappeda menyampaikan bahwa adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Memaparkan hasil temuan dari study awal “ Melembagakan sistim pencatatan sipil dan statistik vital pada pelayanan dasar”.
- Mendapatkan umpan balik dan masukan terhadap temuan-temuan study awal dengan fokus diskusi pada situasi kepemilikan indentitas hukum (akta kelahiran dan akta kematian), Hambatan dalam mengakses hak identitas dan dampak tidak dimilikinya identitas, kemudian gambaran rencana kebijakan kedepan dan upaya yang sudah di lakukan daerah dalam pemenuhan identitas hukum dan pelayanan dasar.
- Selanjutnya mendiskusikan pendekatan yang efektif serta menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian untuk meningkatkan kepemilikan identitas hukum melalui pelayanan dasar.
- Terakhir mendapatkan data-data yang berhubungan dengan identitas hukum dan pelayanan dasar dari instansi penyedia layanan terkait, untuk menjadi masukan yang trategis bagi desain program.
Acara dialog ini dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Penanggulangan kemiskinan yang komprehensif memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (sektor swata) dan masyarakat merupakan pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab sama terhadap penanggulangan kemiskinan. Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa dari empat strategi utama penanggulangan kemiskinan, dan strategi meningkatkan akses pelayanan dasar adalah merupakan strategi yang paling urgen dan mendasar. Karena kepemilikan identitas hukum seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Identitas Hukum lainnya merupakan bagian dari pelayanan dasar dan indentitas hukum tersebut juga merupakan pintu masuk terhadap Akses pelayanan dasar lainnya seperti pelayanan di bidang pendidika, kesehatan dan layanan dasar lainnya. Masyarakat miskin dan rentan akan sulit mendapatakan pelayanan dasar yang pada hakekatnya merupakan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dengan harapan pelayanan ini dapat membantu mereka mengurangi beban hidupnya.
Beberapa bentuk pelayanan dasar yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bireuen dalam upaya pendekatan sekaligus peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat diantaranya :
- Ambulance gratis untuk menjemput dan mengantar pasien yang diluncurkan pada tanggal 9 Mei 2016. Ambulance ini bertujuan membantu pasien yang tinggal di pedalaman dan kesulitan alat transportasi. Saat ini setiap puskesmas di Kabupaten Bireuen telah memiliki 2 ambulance Gratis.
- Pemberian Akte Kelahiran untuk bayi bagi ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan. Setiap ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan akan membawa pulang bayinya dan bayi telah memiliki akte kelahiran.
Berbagai upaya yang dilakukan pada dasarnya merupakan upaya dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Paparan Tim Peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) yang disampaikan oleh Rahmadi Usman, dimana beliau memaparkan bahwa Indonesia pada saat ini masih merupakan salah satu dari Negara-negara dengan jumlah anak dibawah lima tahun yang belum memiliki identitaas cukup besar. Berdasarkan data SUSENAS 2014, hanya setengah dari jumlah anak (di bawah 18 tahun) yang memiliki akta kelahiran, lebih kurang 40 juta anak tanpa identitas hukum. Disisi lain jumlah pelaporan kematian hampir tidak ada pencatatannya. Hal tersebut menyebabkan sangat terbatasnya data mengenai penyebab kematian penduduk di Indonesia.
Dari hasil penelitian tentang kepemilikan Akte Kelahiran menunjukkan bahwa 55% anak memiliki Akte Kelahiran, 22% menjawab punya akte tetapi tidak bisa menunjukkan, 22% menjawab tidak punya Akta Kelahiran, dan 1% menjawab tidak tau apa itu Akta Kelahiran.
Target Pemerintah Jokowi pada tahun 2019, 85% dari total anak Indonesia telah memiliki Akta Kelahiran, dan itu bukanlah pekerjaan yang mudah sehingga ada banyak hal yang harus dilakukan diantaranya adalah :
- Dari pihak pemerintah harus aktif melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tau akan pentingnya memiliki identitas terutama kepemilikan akte kelahiran bagi anak karena berkaitan dengan hak dan masa depan anak itu sendiri.
- Dari pihak masyarakat harus aktif berupaya untuk memiliki identitas hukum setelah mereka tau akan pentingnya identitas hukum tersebut.
Beliau juga menyatakan bahwa ada banyak efek yang dirasakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri ketika masyarakat tidak memiliki identitas hukum diantaranya :
- Pemerintah tidak dapat membuat perencanaan sesuai kebutuhan
- Anak-anak kehilangan kesempatan untuk hidup lebih baik
- Keluarga tidak dapat mendaftarkan diri pada program-program Perlindungan Sosial
Beliau juga menyampaikan bahwa, ada banyak langkah yang ditempuh dalam melakukan kajian ini, dan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Tim PUSKAPA UI dalam kajian di Kabupaten Aceh Barat berupa Survey Rumah tangga, diskusi dengan masyarakat desa, wawancara dengan nara sumber, Kajian Pustaka yang nantinya diharapkan akan diketahui apakah mereka telah berhasil dalam hal kepemilikan Identitas hukum terutama menyangkut dengan Akte Kelahiran dan diharapkan akan adanya titik point yang menyebabkan mereka berhasil dalam kepemilikan identitas hukum tersebut.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi dan berbagi pengalaman antar SKPK dan Instansi Terkait. Dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil. (Hasnawati, SE), menyatakan bahwa dalam upaya percepatan kepemiliki Akte Kelahiran bagi anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bireuen telah melakukan sosialisasi ke seluruh Kecamatan. langkah selanjutnya yang dilakukan adalah setiap minggu petugas dari kantor catatan sipil menjemput data ke Puskesmas-puskesmas untuk keperluan pembuatan Akte Kelahiran. Seminggu Kemudian Akte kelahiran yang telah selesai diantar kembali ke Puskesmas. Disamping itu juga untuk mempercepat kelengkapan administrasi kepemilikan buku nikah sebagai syarat pembuatan Akte Kelahiran, dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah mengadakan kerjasama dengan Mahkamah Syariah dalam rangka melaksanakan Itsbat Nikah bagi 75 pasangan suami istri yang telah menikah tapi belum memiliki Akta Nikah (Buku Nikah).
Dari Dinas Kesehatan, Aprillina, S.SIT menyampaikan bahwa Upaya peningkatan pelayanan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Bireuen telah dimulai sejak tahun 2010 dimana pada waktu itu Pemerintah bersama DPRK telah menandatangani Qanun KIBLA. Di samping Qanun KIBLA, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Bupati tentang POMA. Dimana Perbup POMA mengatur tentang pelayanan bidan kepada ibu hamil. Dengan demikian ibu hamil akan tau hak-hak apa saja yang akan dia dapatkan, juga akan Hak anak/bayi baru lahir berhak mendapatkan ASI dan Imunisasi. Beliau juga menyampaikan bahwa pada saat si ibu tidak mendapatkan pelayanan, dia berhak mengingatkan bidan. Dan pada saat si ibu tidak melakukan apa yang menjadi haknya, bidan juga berhak untuk mengingatkan si Ibu. Semua itu dilakukan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
BPJS Kesehatan dalam kesempatan ini Ka. BPJS (Syarifuddin), menyampaikan bahwa Pembuatan Kartu Kepesertaan BPJS akan segera selesai bala data yang dipersyaratkan tersedia dengan lengkap. BPJS sendiri sangat merespon terhadap permintaan dan pendaftaran kepesertaan BPJS kecuali ada kendala pada sistem. Hal lain yang telah dilakukan oleh BPJS adalah menjalin hubungan dan melakukan kerjasama lintas sektor , dimana saat ini BPJS bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Perbankan dan telah dilaksanakan satu atap. Kerjasama ini telah dimulai sejak tahun 2014. Jadi bila ada calon peserta yang membutuhkan Surat Keterangan dari Dinas Sosial, mereka tidak perlu lagi ke Dinas Sosial dan proses perbankkan juga telah dapat ditangani satu atap.
BPJS Ketenaga Kerjaan (Yulia Agustina), dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP). Kendala yang dihadapi adalah belum semua tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan didaftarkan oleh pemilik perusahaan tersebut sehingga kita tidak mengetahui jumlah tenaga kerja yang seharusnya mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga ikut menyampaikan beberapa hal, dimana Dinas Sosial memiliki beberapa program perlindungan terhadap anak, diantaranya yaitu anak terlantar, anak jalanan, anak berkebutuhan khusus dan anak yang bermasalah dengan hukum. Bila ada kasus anak yang ditelantarkan atau bayi yang dibuang, maka pihak dinas social akan melakukan pendampingan mulai dari menemukan data si anak sampai kepada proses adopsi. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya biaya ketia si anak belum diadopsi karena sianak belum dapat dilayani dengan BPJS. Untuk kasus anak cacat. Selama ini pihak dinas Sosial terus berusaha memberikan bantuan berupa kursi roda, tongkat dan alat lainnya sesuai dengan kebutuhan si anak. Dinas Sosial juga melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami kekerasan Seksual.
P2TP2A sebagai pusat perlindungan perempuan dan anak juga telah bekerjasama dengan puskesmas dan TKSK bila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini kabupaten Bireuen juga sedang membangun Rumah Aman bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kesempatan ini juga turut hadir Kanit PPA. POLRES (Apriadi), yang menyatakan bahwa sampai dengan bulan Mei 2016 ada 25 kasus yang dilaporkan ke PPA POLRES, termasuk KDRT. Sejauh ini beliau juga menyampaikan bahwa belum ada sosialisasi hukum undang-undang perlindungan anak, sehingga perlu adanya sosialisasi perlindungan anak kepada masyarakat dan keluarga.
Perwakilan dari Kecamatan Simpang Mamplam juga menyampaikan bahwa di Kecamatan Simpang Mamplam setiap gampong memiliki Suhu Gampong. Suhu gampong merupakan personil camat yang ditugaskan di tiap-tiap gampong. Suhu Gampong ini bertugas untuk memantau dan mengumpulkan apapun informasi yang ada di gampong sehingga pihak Camat dengan segara dapat mengetahui apa yang terjadi di Kecamatan. Dan apapun informasi baru akan disampaikan ke masyarakat di gampong yang menjadi tanggung jawab mereka.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyampaikan bahwa BPS sudah pernah melakukan penelitian tentang kepemilikan Akte Kelahiran dan dari hasil pendataan tentang kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Bireuen menunjukkan bahwa 45,95% jawaban ya dan dapat menunjukkan akta kelahirannya, 27,71% jawaban ya dan tidak dapat menunjukkan akta kelahirannya, 25,69% Menjawab tidak mempunyai akta kelahirannya dan sisanya sebesar 0,65 % menjawab tidak tahu tentang adanya akte kelahiran.
Diakhir dialog ini Kabid. Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia, Irmawai, SP juga menyampaikan bahwa apa banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka peningkatan dan pendekatan pelayanan dasar kepada masyarakat dan semoga dari hasil kajian nanti akan adanya data-data yang berhubungan dengan identitas hukum dan pelayanan dasar dari instansi penyedia layanan terkait untuk menjadi masukan strategis bagi desain program dan menjadi sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan terutama di Kabupaten Bireuen.