BerdasarkanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 16 ayat (2) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 15 menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali rencana tata ruang wilayah menghasilkan rekomendasi berupa rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya dan rencana tata ruang yang ada perlu direvisi. Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Foccus Group Discussion ke-1 pekerjaan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032pada hari Selasatanggal 20 Agustus 2019, bertempat di Oproom Pemerintahan Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bireuen, Ketua Komisi D DPR Kabupaten Bireuen, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Para Kepala OPD dan instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Bireuen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen, perwakilan tim teknis dan tenaga ahli konsultan. Adapun beberapa hal yang dihasilkan dalam pembahasan ini antara lain :
- FGD 1 merupakan upaya penyampaian awal kepada seluruh stakeholdermengenai pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032.
- Pelaksanaan FGD 1 ditekankan kepada pemberian informasi dan pemahaman mengenai tahapan pekerjaan, rencana kerja dan output dari kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bireuen, sehingga segenap stakeholderdiharapkan kehadiran dan keterlibatan-nya agar dapat sama-sama mengetahui dan memahami pekerjaan Revisi RTRW ini kedepannya.
- Semua stakeholder, khususnya Camat selaku kepala wilayah, agar dapat memberikan data dan informasi yang jelas serta update terkait program-program yang akan dilaksanakan maupun sedang direncanakan di Kabupaten Bireuen, sebagai bahan analisis bagi konsultan dalam penyusunan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032
- Dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032ini hendaknya selalu melibatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu bentuk perencanaan bottom-up.
- Perencanaan pengembangan Kabupaten Bireuen yang disusun melalui kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032ini hendaknya mempertimbangkan kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Bireuen.
- Perencanaan yang disusun dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032ini berbeda tingkat kedalamannya dengan perencanaan pada Rencana Detai Tata Ruang (RDTR), sehingga beberapa hal yang bersifat detail akan diakomodir dalam RDTR sebagai penjabaran dari RTRW.
- Perlu adanya sinkronisasi terhadap beberapa qanun dan kebijakan daerah lainnya agar dapat meminimalisir konflik kepentingan dan tumpang tindih program perencanaan.