Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Tim Pokja KOTAKU dibentuk melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 453 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh Kabupaten Bireuen telah melaksanakan rapat pokja pada tanggal 4 November 2020 di Aula Bappeda Bireuen dengan peserta rapat berjumlah 25 orang yang berasal dari OPD terkait dan konsultan pelaksana.
Acara yang dibuka oleh Bapak Muslim, M.Si Kepala Bappeda Bireuen selaku ketua pokja menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh, perlu dilakukan upaya bersama secara efektif oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, kriteria kekumuhan ditinjau dari (a) bangunan gedung, (b) jalan lingkungan, (c) penyediaan air minum, (d) drainase lingkungan, (e) pengelolaan air limbah, (f) pengelolaan persampahan; dan (g) proteksi kebakaran. Dari tujuh kriteria tersebut, lebih lanjut diharapkan pemerintah Kabupaten Bireuen menindaklanjuti dengan pemutakhiran data luasan kawasan kumuh untuk menjadi fokus penanganan kawasan secara terpadu di tahun berikutnya.
Pada acara tersebut pihak konsultan juga memaparkan realisasi capaian dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) regular Kabupaten Bireuen Tahun 2020 di Kabupaten Bireuen meliputi Gampong Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli, Lueng Daneun Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan Bireuen Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang dengan pelaksanaan progres mencapai 50 – 60%.
Wakil Ketua Pokja Bapak Saiful, ST selaku moderator menyimpulkan bahwa peran dan dukungan pemerintah daerah dalam mendukung Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) meliputi pembentukan POKJA PKP yang aktif dalam memecahkan permasalahan kumuh, tertuangnya target penanganan kumuh di kabupaten, adanya kolaborasi anggaran di lokasi kumuh melalui APBD, dukungan media sosialisasi ke masyarakat, dan dukungan penganggaran lainnya. Berita acara pada kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kesepakatan mereview SK Kumuh Tahun 2020, pembentukan forum PKP, dan penggabungan Pokja sejenis ke dalam Pokja PKP.