Pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 Bappeda Kabupaten Bireuen melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 073 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Musyawarah Gampong Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bireuen yang dihadiri oleh Camat dan Kasi Kesejanteraan Rakyat dari 17 kecamatan, dan juga turut mengundang Koordinator TKSK, Koordinator PKH dan Tenaga Ahli P3MD. Acara yang berlangsung di aula Bappeda Kabupaten Bireuen dibuka oleh Kepala Bappeda yang diwakili oleh Kabid Ekonomi, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Bireuen. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diinstruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sesuai dengan instruksi tersebut Pemerintah Kabupaten Bireuen akan melaksanakan verifikasi dan validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan melibatkan berbagai pihak melalui musyawarah gampong. Pemerintah gampong diharapkan dapat melaksanakan Musyawarah yang dihadiri oleh perangkat Gampong dan perwakilan dari semua dusun, diharapkan setiap gampong yang berada di seluruh Kabupaten Bireuen mampu memetakan dan mendata ulang individu yang tergolong ke dalam penduduk sangat miskin atau miskin ekstrem berdasarkan variabel dan data yang telah ditetapkan menurut data P3KE, dan tentunya sangat diharapkan bantuan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk mendampingi pemerintah gampong dalam melaksanakan musyawarah sehingga data P3KE lebih akurat dan program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bireuen lebih tepat sasaran dan ditangani.
Dalam sesi diskusi para camat menginginkan kriteria verifikasi dan validasi data P3KE yang lebih akurat dan seragam sehingga tidak menjadi momok bagi keuchik dalam menghapus dan menambah individu dan keluarga pada Desil 1. Umumnya dalam verifikasi data miskin sering terjadi tolak tarin antar masyarakat, dengan adanya kriteria yang jelasĀ bisa menjadi tolak ukur dalam pemilihan dan pemilahan masyarakat miskin ekstrem. Hasil rapat sosialsasi diharapkan seluruh gampong dapat segera melaksanakan musyawaran gampong dan data hasil verifikasi bisa dikembalikan ke Bappeda Kabupaten Bireuen pada akhir bulan Februari 2024.