Bireuen, Dalam rangka mensinergikan penataan ruang daerah, tanggal 29 Desember 2015 dilakukan koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan Kabupaten Bireuen. Koordinasi dalam penataan ruang memegang peranan penting, dimana hal tersebut dapat menjamin terlaksananya asas-asas penataan ruang seperti keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, dan kemitraan. Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Bireuen merupakan perpanjangan dari Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Sebagai wadah koordinasi penataan ruang, menjamin terselenggaranya penataan ruang dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah merupakan fungsi BKPRD di tingkat daerah. Beberapa agenda yang dilakukan dalam mengoptimalisasi peran BKPRD di Kabupaten Bireuen diantaranya yaitu meningkatkan pemahaman publik dan keterbukaan melalui pengembangan sarana publikasi, baik media cetak maupun elektronik. Langkah lainnya adalah memfasilitasi peningkatan peran masyarakat dan secara aktif memasilitasi penyelesaian konflik tata ruang. Rapat koordinasi yang dilakukan oleh BKPRD pada tahun 2015 lebih menitikberatkan pada permasalahan penataan ruang, khususnya di Kabupaten Bireuen.