“PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM BERBASIS KEARIFAN LOKAL”
OLEH
Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Kabupaten Bireuen
Pemerintah terus memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, terutama percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity) atau sekitar Rp 10.739,-. Kemiskinan ekstrem telah diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antarnegara dan antar waktu.
Dunia telah menetapkan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai agenda prioritas, dimana Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2030 sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs). Namun, Presiden Jokowi ingin menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir 2024.
Kabupaten Bireuen sebagai salah satu lokasi prioritas kemiskinan ekstrem yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 terus berbuat dan menetapkan arah kebijakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah atas diterbitkanya Inpres nomor 4 tahun 2022 sebagai upaya untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, yang targetnya tuntas pada 2024.
Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Bireuen untuk tahun 2022 sebesar 2,47 persen atau sebanyak 11.890 jiwa, dan angka ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 1,72 persen atau sebanyak 8.200 jiwa, sehingga menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen
Dalam upaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan strategi kebijakan yang mensasar pada pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin berupa Bantuan Daging Meugang menyambut Ramadhan.
Meugang adalah tradisi yang dilestarikan masyarakat Aceh sampai saat ini. Meugang diadakan pada saat menyambut Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Meugang merupakan wujud dari suatu kebiasaan yang diamalkan dalam bentuk budaya masyarakat Aceh, dan ini yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadi kearifan budaya lokal sebagai salah satu upaya untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran.
Bagaimana tradisi meugang dalam masyarakat Aceh ini diyakini sebagai salah satu upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen? Mengapa budaya meugang dalam kehidupan masyarakat Aceh dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai waktu yang tepat untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin?
Meugang merupakan salah satu praktek yang diyakini oleh masyarakat Aceh yang menjadi bagian dari nilai-nilai dalam agama Islam. Tradisi ini dijadikan sarana pengamalan ajaran agama, sebagai bentuk memuliakan Bulan Ramadhan. Hal ini ditunjukkan dengan makan daging sebagai bentuk senangnya orang Aceh, serta mengadakan kenduri mengharapkan pahala dari kenduri atau sedekah makanan menyambut bulan suci ramadhan. Tradisi ini telah melekat dalam diri masyarakat Aceh, sehingga tradisi ini seolah-olah tidak dapat lagi ditinggalkan oleh seluruh khalayak masyarakat termasuk masyarakat miskin, sehingga sesulit apapun perekonomian masyarakat, tradisi meugang ini wajib hadir di dalam sebuah keluarga, dan ini yang menjadi penyebab pemerintah hadir untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Bantuan sosial berupa pendistribusian Bantuan Daging Meugang ini menjadi aksi nyata Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahan (TJSLP), dengan rata-rata 2 (dua) ekor sapi perkecamatan yang terdistribusi di 17 Kecamatan dengan 609 gampong di wilayah Kabupaten Bireuen.
Untuk menjamin jangkauan intervensi Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pendistribusian bantuan daging meugang ini tepat sasaran, Pemerintah mencoba melibatkan berbagai unsur dimulai dari Camat, Keuchiek, dan pelibatan unsur stakeholder seperti TKSK, Pendamping Desa sebagai figur sentral dalam mendata, memilih dan memilah penerima manfaat bantuan ini sehingga Bantuan sosial ini dapat dilaksanakan dengan prinsip tepat sasaran, dan dengan menggunakan data sasaran status/tingkat kesejahteraan penduduk miskin ekstrem yang terdapat di dalam data P3KE, dan juga melihat pada kesetaraan gender, disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan.
Penyerahan bantuan sosial ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen (Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si) yang diterima langsung oleh Para Camat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Dalam kesempatan ini Sekda Kabupaten Bireuen menyampaikan bahwa, Kegiatan yang bertajuk “Penyerahan Bantuan Hewan Meugang Akbar” ini menjadi momen penting sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. “Saya sangat berbahagia atas terlaksananya kegiatan yang diberkahi ini, diselenggarakan sebelum memasuki bulan kebaikan, Bulan Ramadhan yang penuh berkah”. Lebih lanjut, beliau yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menerangkan, “Pemerintah Kabupaten Bireuen sudah memiliki beberapa instrumen kebijakan untuk menangani kemiskinan ekstrem. Pertama, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan kedua adalah pelaksanaan pedoman umum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023”.
Instruksi ini menjadi salah satu bentuk komitmen besar dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bireuen, dimana dengan diterbitkan Instruksi Bupati Bireuen nomor 1 tahun 2023 tentang Penetapan Sumber, Jenis Data dan Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menjadi upaya nyata percepatan penghapusan kemiskinan di Kabupaten Bireuen yang ditargetkan dapat tuntas pada 2024.
Lebih lanjut, Sekda Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa Instruksi Bupati nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Bupati Bireuen (Dr. Aulia Sofyan, Ph.D) pada 8 Februari 2023 ini juga diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Wilayah Kabupaten pada 2024 terutama di daerah-daerah kantong Kemiskinan, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar OPD, lintas sector dan mitra pemerintah.
Pelaksanaan program bantuan sosial ini juga telah melewati proses koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pemerintah Kecamatan, pemerintah gampong dan melibatkan unsur nonpemerintah yang Terpantau dan terkendali. Pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan program bantuan sosial ini juga melibatkan pengambil kebijakan seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Peudada, dimana bantuan daging meugang ini langsung diserahkan dan di pantau oleh Camat Peudada (Erry Septrinaldi, S,STP, M.Si) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen (Dailami, S.Hut), dan dalam kesempatan ini beliau berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat terus konsen untuk Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran tidak hanya melalui strategi kebijakan Pengurangan beban pengeluaran masyarakat tapi juga dapat berupaya melakukan strategi kebijakan untuk Peningkatan pendapatan masyarakat dan Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan sehingga kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bireuen dapat tuntas nantinya di tahun 2024.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen (Bob Mizwar, S.STP, M.Si) selaku sekretaris Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berupaya untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bireuen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperbaiki tingkat akurasi data, salah satunya adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menurut beliau, Ketepatan sasaran jangkauan intervensi bantuan sosial berupa pendistribusian Bantuan Daging Meugang ini ketika disandingkan dengan data P3KE rata-rata penerima manfaat memang merupakan keluarga miskin ekstrem yang terdapat dalam data P3KE.
Beliau juga berharap, dimasa mendatang Data P3KE dapat dijadikan rujukan untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan meningkatkan akurasi pensasaran program kemiskinan, khususnya untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program atau yang disebut dengan exclusion error, sehingga kita dapat memastikan siapa yang benar-benar menjadi kelompok sasaran ‘by name by address’, untuk semua program penyaluran intervensi bantuan dari pemerintah yang diluncurkan oleh Kabupaten Bireuen.
Lebih lanjut Kepala Bappeda mengatakan, dengan adanya data P3KE ini, diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, yang tidak terdata di data kependudukan dan lebih tepat sasaran. Dengan adamya Data P3KE ini kesempatan kita untuk mengekseskusi mereka yang miskin ekstrem yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan yang selama ini tidak dapat bantuan sosial kita pastikan dapat menerima, ucapnya.