RAKOR DAK
Disela-sela persiapan buka puasa bersama pada hari sabtu tanggal 4 Juli 2015 Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad M. Si menggunakan kesempatan untuk mengadakan Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2016 di Oproom Pendopo Bupati Bireuen. Momen singkat ini dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka mensosialisasikan dan menyamakan persepsi dengan jajaran pemkab. Bireuen (SKPK pengelola DAK) tentang tata cara penyusunan dan penyampaian usulan DAK TA. 2016, mengingat time frame yang diberikan pemerintah pusat yang sangat mepet (10 Juli 2015) harus sudah disampaikan ke BAPPENAS dan Kementerian Keuangan RI. Rakor ini diikuti oleh seluruh Tim Koordinasi DAK dan 16 (enam belas) kepala SKPK pengelola DAK.
Mengingat pentingnya anggaran ini untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bireuen, maka Rakor DAK dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Bireuen H. Ruslan M. Daud. Pada kesempatan ini beliau memerintahkan kepada para kepala SKPK pengelola DAK agar dapat mengikuti petunjuk dan mematuhi time frame yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga apa yang kita butuhkan demi kemajuan pembangunan akan dapat tercapai, selanjutnya beliau juga mengingatkan agar usulan ini dapat diantarkan langsung ke Kemenkeu dan BAPPENAS bukan menggunakan jasa calo. Sekretaris Daerah Kabupaten Bireun Ir. Zulkifli, Sp juga berpesan agar SKPK pelaksana DAK dalam mengusulkan setiap kegiatannya harus mengacu pada menu perbidang yang telah disediakan dan berdasarkan prioritas kebutuhan daerah sesuai dengan data teknis.
Teknis penyusunan dan penyampaian Usulan DAK TA. 2016 secara terperinci disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen, beliau menjelaskan bahwa untuk TA 2016 pengalokasian DAK tidak lagi berdasarkan rumus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tetapi mengacu kepada proposal based yang disusun SKPK teknis didaerah sesuai dengan data teknis dengan mengikuti template yang diberikan pemerintah pusat. Selanjutnya beliau menguraikan:
- Proposal DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi disusun oleh SKPD teknis di daerah dengan berkoordinasi dengan Bappeda dan Biro Keuangan atau Badan/Dinas yang menangani keuangan daerah.
- Penyusunan rekapitulasi usulan per bidang untuk DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi dilakukan oleh Bappeda dan Biro Keungan atau Badan/Dinas yang menangani keuangan daerah.
- Proposal DAK regular, DAK infrastruktur publik dan DAK afirmasi disusun secara terpisah dengan mengacu pada contoh (template) proposal yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
- Daerah dapat mengusulkan kegiatan, sesuai dengan lingkup kegiatan/menu, sub bidang dan bidang DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah.
- Kegiatan yang telah diusulkan pada DAK Reguler, tidak boleh diusulkan lagi pada proposal DAK Infrastruktur publik dan dan proposal DAK afirmasi, begitu juga sebaliknya.
- Target kegiatan yang dicantumkan dalam proposal harus sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
- Besaran kebutuhan dana yang dicantumkan pada proposal harus sesuai dengan volume kegiatan dan satuan biaya yang wajar.
- Volume dan satuan kegiatan yang dicantumkan harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya di daerah.
Kemudian tata cara penyampaian proposalnya adalah:
- Proposal DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi yang telah disusun oleh SKPD teknis, ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah dan diberi stempel basah.
- Proposal per bidang DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga Teknis, Kementerian Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Bappenas Deputi Pendanaan Pembangunan
- Proposal sudah harus disampaikan oleh Daerah dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga Teknis terkait di Pusat, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas paling lambat 10 Juli 2015.
- Proposal dapat disampaikan melalui pengiriman melalui pos/jasa ekspedisi atau diantar langsung oleh pejabat/staf Pemda ke alamat kantor sesuai dengan daftar terlampir.
- Pemerintah tidak akan menerima usulan yang disampaikan oleh pihak lain selain pejabat/staf Pemda yang ditugaskan oleh Kepala Daerah.
Akhirnya rakor ditutup dengan kesepakatan bahwa proposal yang disusun SKPK Teknis paling lambat diterima di BAPPEDA Kabupaten Bireuen Hari Selasa Tanggal 7 Juli 2015 untuk dapat direkap dan selanjutnya pada Tanggal 8 Juli dapat diantar Langsung ke BAPPENAS dan Kemenkeu di Jakarta. Semoga proposal – proposal yang akan disusun nantinya benar – benar akan berdampak bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Bireuen.