Dalam rangka penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bireuen, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bireuen melaksanakan Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk menggali informasi dan menjaring pendapat untuk menurunkan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Senin 15 Januari 2024 bertempat di Aula Bappeda ini dihadiri oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Koordinator Program Keluarga Harapan, Tenaga Ahli P3MD.
Acara dibuka oleh Pj. Bupati Bireuen yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dailami, S.Hut., M.Ling, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen telah dan sedang melaksanakan beberapa program seperti yang di amanatkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi :
- Pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
- Peningkatan pendapatan masyarakat; dan
- Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Untuk kondisi saat ini angka kemiskinan Kabupaten Bireuen sebesar 12,12 persen berada dibawah rata – rata Provinsi Aceh sebesar 14,75 persen (Data BPS tahun 2023). Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Bireuen pada tahun 2021 mencapai angka 1,72 persen dan pada tahun 2022 angka kemiskinan Bireuen meningkat menjadi 2,47%.
Dalam rapat koordinasi ini Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen Bob Mizwar, S.STP., M.Si menyampaikan rencana pelaksanaan verifikasi dan validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan meminta kerja sama dan bantuan berbagai pihak khususnya TKSK, Pendamping PKH dan Pendamping Desa untuk dapat mendampingi gampong-gampong pada saat pelaksanaan musyawarah gampong verifikasi dan validasi data P3KE tersebut sesuai dengan amanat Inpres.