BAPPEDA Kabupaten Bireuen dibawah koordinasi bidang Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Aceh, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Bireuen, melaksanakan RAPAT KOORDINASI PERBAIKAN KINERJA DAERAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PENERIMAAN DANA INSENTIF DAERAH (DID) KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen Muslim, M.Si menyampaikan tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuksinkronisasi dan upaya perbaikan kinerja penerimaan DID tahun anggaran 2021. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar H. Gani, SH, M. Si. dalam arahannya menyampaikan bahwa perlu respon dan mengkaji kembali dari SKPK tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan legislatif juga sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRK Bireuen, Asisten II dan Asisten III Setdakab. Bireuen, Kepala BPS, para kepala SKPK terkait dan mitra kerja pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Bireuen Rusyidi, S.Sosdalam arahannya menyampaikan bahwa pihak legislatifmendukung program/kegiatan SKPK serta penganggaran yang mendukung kinerja penilaian DID. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si juga menyampaikan pandangan umum terkait dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 470/21210 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perbaikan Indikator Kinerja Daerah untuk Mendukung Peningkatan Penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021.
Salah satu mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen “KOMPAK”perwakilan Aceh Marwansebagai narasumber, memaparkan tentang kebijakan dan perhitungan indikator penilaian kinerja DID bagi kabupaten/kota. Dana Insentif Daerah (DID) merupakan dana sumber APBN yang ditransfer ke daerah berupa Tranfer ke Daerahdan Dana Desa (TKDD) sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu. Dasar pedoman tentang Penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi DID adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 141/PMK.07/2019. Tujuan pemberian DID adalah : a) meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kesehatan fiskal daerah. b) meningkatkan kualitas pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan pemerintahan umum, c) meningkatkan upaya dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Kriteria utama penilaian DID Tahun 2020 ini meliputi : 1) opini BPK berupa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), 2) penetapan Perda APBD tepat waktu, dan 3) penggunaan e-Government. Ada 9 (Sembilan) kategori kinerja yang dinilai pada tahun 2020, 2 (dua) kriteria tambahan dibandingkan tahun 2019, dan 25 indikator kinerja. Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 ini memperoleh alokasi dana DID sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena hanya memenuhi satu kriteria penilaian yaitu kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk indikator Ketepatan Waktu Pelaporan.
Acara ditutup oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Setdakab. Bireuen Dailami, S.Hut dengan harapan terbentuknya Tim Penilaian Kinerja DID Kabupaten Bireuen dibawah koordinasi BAPPEDA Kabupaten Bireuen. Perbaikan kinerja penilaian DID untuk tahun 2021 mendatang sangat diharapkan koordinasi dan kerja sama semua pihak dan program/kegiatan yang telah dilaksanakan perlu dipublikasi melalui webs. resmi Kabupaten Bireuen.