Bappeda Kabupaten Bireuen dibawah koordinasi Bidang Sosial Budaya, SDM dan Keistimewaan Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Indikator Penilaian Monitoring Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi pada tanggal 14 Januari 2020 bertempat di Aula Bappeda Bireuen dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen , Muslim, M.Si.
Dalam kesempatan ini beliau menyatakan bahwaBerdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No 440/3334/Bangda Tanggal 19 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, setiap kabupaten/kota yang menjadi lokus stunting akan dilakukan penilaian kinerja kabupaten/kota. dimana hasil penilaian kinerja kabupaten/kota diumumkan setiap pertengahan bulan agustus untuk tingkat provinsi dan selanjutnya diumumkan secara nasional oleh direktorat jenderal bina pembangunan daerah kementerian dalam negeri pada akhir agustus.
Acara ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas (rumah tangga 1.000 HPK). untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan perencanaan, penganggran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
Untuk Kabupaten Bireuenada 4 kecamatan yang menjadi lokus penanganan pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi yaitu Kecamatan Pandrah (dengan 6 desa lokus), Kecamatan Peusangan Siblah Krueng (dengan 2 desa lokus), Kecamatan Juli (dengan 1 desa lokus) dan Kecamatan Gandapura (dengan 1 desa lokus) sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 397 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Dalam Kabupaten Bireuen.
Dalam forum rapat koordinasi ini Kabid Sosial Budaya, SDM dan Keistimewaan Aceh (Irmawati, SP) memcoba memaparkan Indikator Penilaian Kinerja Tahun 2020 yang berpedoman pada Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Indikator Penilaian Kinerja Tahun 2020 merupakan upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas nasional. Dimana penilaian kinerja pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi itu sendiri adalah proses penilaian kemajuan kinerja kabupaten/kota dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi baik gizi spesifik dan gizi sensitif. perbaikan ini dilakukan melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan. adapun 8 aksi tersebut meliputi aksi 1 : analisis situasi program penurunan stunting; aksi 2 : penyusunan rencana kegiatan; aksi 3 : rembuk stunting; aksi 4 : peraturan bupati/walikota tentang kewenangan desa; aksi 5 : pembinaan kader pembangunan manusia; aksi 6 : sistem manajemen data stunting; aksi 7 : pengukuran dan publikasi stunting; dan aksi 8 : reviu kinerja tahunan. Namun untuk Tahun 2020 atau tahun berjalan yang akan dinilaiadalahkinerja Kabupaten Bireuen dalammelaksanakan 4 aksi konvergensi/integarasi yang terkait dengan perbaikan perencanaan, penganggaran dan pemberian dukungan kepada desa.atau yang terkait dengan aksi 1, 2, 3, dan 4.
Dalam rapat koordinasi ini, Bappeda Kabupaten Bireuen mencoba menyampaikan lampiran-lampiran format terkait dengan indikator penilaian kinerja yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Bireuen sehingga diharapkan Kabupaten Bireuen nanti nya akan mendapatkan nilai kinerja dengan peringkat yang baik. Lampiran-lampiran format terkait dengan indikator penilaian kinerja ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen (dr. Amir Addani, M.Kes) dan dibantu oleh Kasubbid Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Bappeda Kabupaten Bireuen (Etavianti, SKM, M.Si)
Dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi dan berbagi pengalaman antar OPDdan Instansi Terkait. Adapun OPD yang hadir adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kementerian Agama, Camat di Wilayah Kabupaten Bireuen, Kepala Puskesmasdi Lokasi Fokus(Kepala Puskesmas Pandrah, Juli 2, Peusangan Siblah krueng dan Gandapura), KOMPAK, Koordinator P3MD.
Rapat koordinasi ini selanjutnya di tutup oleh Kepala Dinas Kesehatan, beliau menyampaikan bahwa ada banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka persiapan penilaian kinerja penurunan stunting dan beliau berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat fungsi tim koordinasi yang telah tersedia untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten Bireuen dengan memastikan pelaksanaan aksi konvergensi dapat terlaksana dengan baikdan menjadi sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan penurunan stunting di Kabupaten Bireuen.