![](https://bappeda.bireuenkab.go.id/wp-content/uploads/2014/11/kec2.png)
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan gampong yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Bireuen di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten Bireuen dan dilaksanakan oleh Camat.
Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk : 1). Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan gampong yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. 2). Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan gampong 3). Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPK Bireuen.
Lebih lanjut kepala Bappeda Kabupaten Bireuen menyampaikan bahwa menurut peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2008 tentang kecamatan, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan “dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan Desa/Keluarahan.
Berdasarkan interprestasi diatas, maka Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan di kecamatan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen Tahun 2014 akan dimulai pada hari ini tanggal 11 Februari 2014, secara bergilir akan dilaksanakan di 17 kecamatan sampai dengan berakhirnya direncanakan pada tanggal 20 Februari 2014. Selanjutnya hasil musrenbang kecamatan ini diharapkan dapat disampaikan paling lambat hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 kepada Bappeda Kabupaten Bireuen dengan tembusan disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen terkait. Karena hasil Musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja-Kecamatan, Renja-SKPK dan RKPK (Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten) Bireuen.
Wakil Bupati Bireuen, Ir. Mukhtar, M. Si dalam arahan sekaligus pembukaan dimulainya rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kecamatan bertempat di Aula Lama Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, mengatakan bahwa Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten atau RKPK tingkat Kecamatan merupakan wadah sekaligus proses perencanaan pembangunan dari bawah. Sebagai sebuah proses tahunan, Musrenbang berusaha menangkap aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi, kondisi dan perkembangan terkini. “ Musrenbang merupakan wahana untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten atau RKPK Bireuen tahun 2015. Sedang RKPK 2015 merupakan bahan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau disebut PPAS, yang selanjutnya akan dijabarkan dalam RAPBD 2015. Hasil-hasil yang dicapai dalam Musrenbang Kecamatan, sesuai mekanisme yang ada masih akan dibahas dalam musyawarah yang lebih tinggi yakni forum SKPK, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi.
Oleh karena itu hendaknya dilaksanakan dengan tertib, lancar, penuh kesungguhan sehingga menghasilkan usulan program kegiatan yang realistis, berkualitas, agar berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan keinginan kelompok atau golongan tertentu.
Dan beliau sangat mengharapkan agar dalam pelaksanaan Musrenbang ditingkat kecamatan dalam Kabupaten Bireuen ini, kepentingan rakyat lebih diprioritaskan. Keberhasilan suatu program separuhnya karena perencanaan yang baik dan benar namun ukuran keberhasilan itu dilihat dari kacamata rakyat. Musrenbang harus mampu mengidentifikasi permasalahan secara kongkrit untuk kepentingan rakyat. Disamping itu beliau juga menyampaikan rasa prihatin jika yang diusulkan dan dibahas hanya program fisik seperti jembatan, jalan atau lainnya. Memang jalan penting tapi alangkah baiknya jika lebih memprioritaskan pendidikan ataupun pengentasan kemiskinan. Apalah artinya jalan baik jika masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan gizi buruk serta tidak ada komoditi yang dapat dipasarkan, papar beliau lagi.
Akhirnya beliau berpesan, kepada seluruh peserta Musrenbang dan pemangku kepentingan pembangunan lainnya, hendaknya dapat mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam merancang dan mengusulkan kegiatan pembangunan yang sangat prioritas, realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sehingga segala macam bentuk pertikaian dalam pengusulan rencana pembangunan itu dapat diselesaikan dengan baik, selamat bermusyawarah; tetap jaga kekompakan; minimalisir perbedaan – perbedaan; lahirkan program prioritas; bangun kesamaan persepsi; dan perhatikan faktor-faktor yang riil, berdasarkan aspirasi, harapan dan perspektif masyarakat serta memperhatikan aturan hukum yang berlaku.