Pemerintah Kabupaten Bireuen Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Dearah (RAD) Konservasi Satwa Liar Kabupaten Bireuen di Aula Bappeda pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, yang dihadiri oleh SKPK, Tokoh dan pengiat yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kemasyarakatan beserta perusahanan perkebunan dan konstruksi. Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama dan inisiasi bersama dengan WALHI Aceh.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. Bireuen, Dailami, S.Hut., M.Ling menyampaikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Konservasi sumber daya alam hayati merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun diluar kawasan suaka alam. Dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum serta partisipasi masyarakat. Fakta dilapangan pada saat ini di Lanskap Peusangan intensitas konflik satwa dengan manusia terjadi fluktuatif setiap tahunnya. Secara umum satwa kunci Lanskap Peusangan didominasi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Hasil identifikasi WALHI Aceh, sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 di Lanskap Peusangan telah terjadi konflik satwa dengan manusia sebanyak 77 kali kejadian