Acara dilaksanakan selama selama 2 (dua) hari yaitu Rabu Tanggal 08 Februari 2017 : Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di kabupaten Bireuen, bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Bireuen dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama PLT. Bupati Bireuen pada tanggal 08 Februari 2017 yang dihadiri oleh, Perwakilan Tim Sekretariat Exekutif TNP2K Pusat, Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen, Para Kepala Dinas/Badan dan Kantor dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, Kepala PT. PLN Ranting Bireuen, Koordinator PKH, Koordinator TKSK Bireuen, Tenaga Ahli P3MD, Mitra KOMPAK SAPP TAF, Kepala BPS Kabupaten Bireuen, seluruh Camat dalam Wilayah Kabupaten Bireuen dan Perwakilan KOMPAK Aceh di Bireuen;
Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini dilaksanakan atas dasar Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 050/21615 dan Surat Edaran Bupati Bireuen nomor 050/003 tentang Pemanfaatan Basis Data Terpadu 2015 sebagai sumber data Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 339/HUK/2016 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Beras sejahtera Tahun 2017 serta menindak lanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 671/4809/SJ dan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 050/042 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan dalam Pelaksanaan Subsidi Listrik tepat sasaran.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen dalam arahannya ; salah satu Upaya kita dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bireuen adalah dengan memanfaatkan Basis Data Terpadu (BDT) 2015 yang telah diserahkan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen secara simbolis pada tanggal 28 Januari 2017 kepada suluh Camat dalam Wilayah Kabupaten Bireuen. Sekda Kab.Bireuen juga menegaskan kepada Kepala SKPK dan TKPK Kabupaten Bireuen, untuk mengambil langkah-langkah Strategis sebagai berikut :
- Segera lakukan Evaluasi Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Penanganan Kemiskinan dengan berpedoman pada BDT 2015
- Pergunakan BDT tersebut sebagai dasar dalam Penyusunan Perencanaan Program di Kabupaten Bireuen
- Berikan Pelayanan kepada masyarakat apabila ada pengaduan masyarakat tentang subsidi listrik tepat sasaran
- Badan Statistik, TKPK Dinas Terkait dan BAPPEDA Kabupaten Bireuen agar segera melakukan verifikasi apabila ada pengaduan masyarakat tentang permasalah pada Basis Data Terpadu (BDT) 2015 di Kabupaten Bireuen
Setelah Pembukaan selasai Rakor TKPK dipandu lansung oleh Kepala Bidang Sosial Budaya, SDM dan Keistimewaan Aceh BAPPEDA Kabupaten Bireuen (Irmawati, SP) selaku Moderator., yang terdiri dari beberapa Narasumber
Dalam Pemaparan Perwakilan Tim Sekretariat Exekutif TNP2K Pusat (Dr.Ardi Adji) menyebutkan bahwa cara penanggulangan Kemiskinan yang paling efektif diseluruh Kabupaten adalah dengan mengurangi Beban Pengeluaran dan meningkatkan Pendapatan. BDT tahun 2015 wajib digunakan oleh seluruh Daerah dalam rangka menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat Miskin, namun data BDT ini masih dapat direvisi oleh Daerah masing – masing dan disampaikan kepada TNP2K Pusat, agar lebih memudahkan dalam pemgelolaan data kemiskinan, Dr. Ardi Adji meminta kapada Daerah agar membuat/menyiapkan Profil Kemiskinan dengan memperhatikan Kriteria Kemiskinan yang telah ditetapkan.
Kepala BPS Kabupaten Bireuen dalam Paparannya tentang “Strategi Pencapaian Target Penurunan Angka Kemiskinan” menyebutkan bahwa : Pemutakhiran Basis Data terpadu (PBDT) 2015 wajib dilakukan abdeting setiap tahun agar data tersebut tetap valid dan akurat. Menurut BPS sumur yang sehat dan terlindung adalah sumur yang memakai cicin, jarak minimal 10 m dari septitank dan radius 2 m2 keliling berlantai semen.
Dari PT.PLN Ranting Bireuen juga hadir dalam acara tersebut dengan paparannya menyampaikan bahwa Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran merupakan hasil Kolaborasi Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT. PLN. Yang dikatakan Miskin menurut PLN adalah Rumah Tangga yang tidak mempunyai Listrik, Tidak Butuh daya yang Besar dan tidak membutuhkan lampu yang banyak.
Sementara Bagian Ekonomi Setdakab Bireuen mensosialisasikan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 339 /HUK/2016 , yang intinya penerima beras raskin tahun 2017 yaitu tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Beras sejahtera Tahun 2017.
Dalam acara Rakor tersebut, selain TNPK2K Pusat, BPS, PLN dan Bagian Ekonomi sebagai Pemateri juga dihadiri oleh beberapa narasumber lainnya dalam sesi Sharring Informasi tentang Program Percepatan Penanggulang Kemiskinan di Kabupaten Bireuen, yaitu : Kepala BAPPEDA Kabupaten Bireuen, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bireuen, Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga Kab. Bireuen, Kepala Dinas Sosial Kab. Bireuen, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Bireuen, Kepala baitul Mal Kab. Bireuen dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana.