Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Focus Group Discussion (FGD) Bireuen Dalam Angka (BIDA) Tahun 2019 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Bireuen. Acara tersebut dihadiri oleh 45 orang peserta yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, instansi vertikal, BUMN, BUMD, akademisi, dan stakeholderterkait lainya, yang ada di Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi untuk mengetahui dan menyepakati serta menyetujui angka dan data capaian pembangunan berkelanjutan Kabupaten Bireuen yang telah dilaksanakan pada tahun 2018.
Acara ini dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Bapak Ir. Ibrahim Ahmad, M. Si, dalam amanatnya beliau menyampaikan antara lain, kegiatan ini sangatlah penting dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana pembangunan Kabupaten Bireuen telah berhasil dicapai berdasarkan data dan infornasi dari berbagai sektor yang di peroleh dari SKPK dan stakeholderterkait, yang pada hari ini akan dilakukan singkronisasi, verifikasi, maupun klarifikasi langsung kepada Produsen datanya tentang data yang telah di input oleh BPS, agar dapat meningkatkan kualitas data yang akan disajikan, sehingga pada saat publikasi datanya telah akurat dan mutakhir untuk dapat dijadikan acuan, pedoman dan panduan bagi para perencana dan pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan.
Publikasi BIDA merupakan referensi bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam membuat perencanaan dan evaluasi program pembangunan. Perencanaan dan evaluasi yang baik tentu harus didukung oleh data dan informasi yang valid dan akurat If you failed to plan, you plan to failed, dimana bila kita gagal menyusun perencanaan berarti kita telah merencanakan kegagalan, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen Bapak Muslim, M. Si memaparkan tentang “Satu Data Indonesia” Beliau berpesan data harus sama dan seragam antar intansi, tidak boleh ada perbedaan atas data yang sama, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data, dimana pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas secara internal antar instansi pemerintah saja, tapi juga sebagai bentuk pemenuhan data bagi masyarakat.
Data harus dirilis dalam format terbuka dan mudah dibagipakaikan, dapat di baca secara elektronik, dapat digunakan kembali, serta mudah dibaca oleh software. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas kinerja pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembagunan.
Sebelum acara dilanjutkan dengan sesi diskusi Kepala BPS Kabupaten Bireuen Ibu Dara Dian, SE mengupas tentang kondisi data Bida 2019 dalam rangka mewujudkan kebijakan satu data indinesia, dimana ada beberapa data dari SKPK terkait yang belum lengkap dan perlu klarifikasi lanjutan. Beliau juga membahas tentang Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Data Terintegrasi (SIMDASI) sebagai salah satu sumber data bagi Portal satu data yang akan digunakan dalam penyusunan BIDA tahun 2020.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terarah antar peserta FGD BIDA Tahun 2019 dalam rangka klarifikasi data, dengan rencana kerja tindak lanjut yang disepakati antara lain adalah batas maksimal penyerahan data Bida 2019 yang perlu dilengkapi adalah hari jumat tanggal 09 Agustus 2019.