Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Bireuen Nomor : 220 Tahun 2019, tentang Pembenmtukan Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen periode 2019-2022 yang di tetapkan pada tanggal 13 Februari 2019, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan acara Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen tahap I (satu) selama 1 hari pada tanggal 15 Agustus 2019 di Aula Bappeda Kabupaten Bireuen . dalam acara tersebut yang menjadi pimpinan sidang adalah Saiful, ST selaku Kabid Infra Struktur dan Pengembangan Wilayah, Forum ini dilikuti oleh peserta sidang/rapat yang terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Peertanian, Pengamat Irigasi, Konsultan ISAI Aceh, Konsultan Pendukung IPDMIP, KTPM, Keujruen, dan, Tokoh Masyarakat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Materi yang di paparkan Rapat Sidang Komir Tahap 1 tersebut adalah Rancangan Tata Tertib Sidang Komisi Irigasi, Pembahasan Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen Periode 2019-2022, Rencana Tata Tanam Program kerja Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Komisi Irigasi.
Sidang Pertama Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen membahas tentang pelaksanaan Tata Tertib SidangPleno dan Bidang pada Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Bireuen Tahun 2019/2020, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
- Menyepakati tata tertib sidang pleno komisi irigasi Tahun 2019/2020 telah disusun berdasarkan ketentuan dan panduan teknis Pergub dan Permen PU tentang Komir yang memuat tentang tata tertib pelaksanaan sidang (Berita Acara Terlampir)
- Menetapkan Program Kerja Tahunan dan Lima Tahunan Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen periode 2019-2022.(Berita Acara Terlampir).
- Menetapkan Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Bireuen Periode 2019 – 2020. (Berita Acara Terlampir).